Hukum
Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
iNews · 23 menit lalu
Sumber: iNews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
- Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
- Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
- Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
- Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗