‹ Kembali
Hukum

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan dan 125 Subjek Hukum Diproses Pidana terkait Karhutla

Sumber: Media Indonesia · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut jatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dan 125 subjek hukum soal dugaan karhutla.
  • Areal terbakar mencapai 12.926,74 ha, dengan 19 perusahaan dikenai pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem.
  • Lima subjek hukum dilakukan pencabutan izin, serta dua korporasi masuk tahap penyerahan tersangka ke Jaksa.
  • 44 subjek hukum dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan, 12 orang dan satu korporasi ditetapkan tersangka.
  • Penanganan karhutla fokus pada pihak yang bertanggung jawab, dengan temuan pelanggaran perizinan di areal konsesi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Dua tahun kabinet Merah Putih, Presiden evaluasi program kerja pemerintah (Antara · 6 menit lalu)Sah Menjabat Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja bakal Dilantik Jumat Ini (Media Indonesia · 14 menit lalu)KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi (Antara · 15 menit lalu)KPK Kembangkan Penyidikan Pencucian Uang terkait Korupsi Pemkab Pekalongan | LPP RRI (RRI · 17 menit lalu)