‹ Kembali
Ekonomi

DEN Usul Revisi Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Pemkab Kediri Ajak UMKM Sulap Kue Kekinian Jadi Peluang Cuan (Jatim Now · 1 menit lalu)BRI Songsong HUT ke-131 dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)KISI nilai prospek industri EBT tetap cerah di tengah tekanan pasar (Antara · 4 menit lalu)JSMR siapkan opsi buyback saham sejalan target pertumbuhan (Antara · 6 menit lalu)