‹ Kembali
Hukum

Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa

Sumber: Republika · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Malaysia, MAKI Desak KPK Jemput Paksa (Bacatrend · 2 menit lalu)Prabowo: Usut Tuntas Karhutla, Tindak Pelaku Tanpa Kompromi! (Okezone · 3 menit lalu)Sidang Kabinet, Presiden Tegaskan Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)KPK Jawab Luhut soal Unsur Kerugian Negara di UU Tipikor: Kekhususan Modus Jadi Pertimbangan (Sindonews · 12 menit lalu)