‹ Kembali
Politik

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan denda pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi karena karhutla di Kalimantan.
  • Keenam perusahaan terlibat berlokasi di Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi dan lahan terbakar masing-masing berbeda.
  • Sanksi ini merupakan kelanjutan dari 32 korporasi yang sebelumnya sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Kemenhut menyatakan kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
  • Penjatuhkan sanksi disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Pemerintah lakukan kebijakan maksimal tangani karhutla (Antara · 8 menit lalu)Menteri HAM: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)VIDEO: Cegah Galodo Berulang di Kota Padang (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Prabowo Kirim Pesan ke MSCI: Indonesia Tidak Takut Siapapun! (Sindonews · 11 menit lalu)