Bank Indonesia memberantas penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal seperti judi online. BI menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem pembayaran digital nasional. PJP wajib menerapkan KYC dan CDD secara berkala, tidak hanya saat pendaftaran, serta melakukan pemantauan transaksi merchant secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan legalitas usaha merchant dan menjaga fungsi QRIS sebagai moda pembayaran cepat, mudah, murah, aman, dan andal [Sumber: Okezone]