‹ Kembali
Hukum

Anggota DPR Tolak Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Sumber: CNN Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Menkum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo (Antara · 7 menit lalu)Menhum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo (Antara · 7 menit lalu)Divonis 8,5 Tahun Bui, Sudewo Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar (iNews · 8 menit lalu)Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: 2 Tahun Kita Lalui Mengemban Amanah Rakyat (Okezone · 8 menit lalu)