‹ Kembali
Hukum

Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

Sumber: Okezone · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut sanksi 6 perusahaan PBPH akibat karhutla.
  • Total perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32.
  • Sanksi meliputi pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
  • Perusahaan terkait berlokasi di Kalimantan Tengah.
  • PT Hasil Kalimantan Jaya punya konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Okezone ↗

BERITA TERKAIT

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar (iNews · 9 menit lalu)Karhutla Terus Berulang, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha dan Aparat Penegak Hukum (Republika · 10 menit lalu)Hadir di Sidang Kabinet Paripurna, Rocky Gerung Beri 'Love Sign' Saat Ditanya Nilai Kinerja Pemerintah (iNews · 11 menit lalu)VIDOE: Anak Down Syndrome Tewas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? (CNN Indonesia · 13 menit lalu)