‹ Kembali
Teknologi

Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut sanksi 6 perusahaan PBPH akibat karhutla.
  • Total perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32.
  • Sanksi meliputi pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
  • Perusahaan terkait berlokasi di Kalimantan Tengah.
  • PT Hasil Kalimantan Jaya punya konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Elon Musk Puji Rencana Merger Tesla-SpaceX, Valuasi Gabungan Diperkirakan Capai Rp63 Ribu Triliun (Tribunnews · 1 menit lalu)Banyak Sarjana Jadi Pengangguran, Menaker Yassierli: Kurang Pengalaman (Tribunnews · 1 menit lalu)BI Monitor Arus Modal Keluar Dampak Rencana MSCI (Media Indonesia · 2 menit lalu)Penampakan Barang Bukti 1.193 Karung 5 Kg Beras Fortifikasi Abal-Abal (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)