Hukum
Prabowo Setuju Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ini Jawaban Menkum
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
- Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
- Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
- Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
- Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗