‹ Kembali
Hukum

Prabowo Setuju Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ini Jawaban Menkum

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
  • Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
  • Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Menkum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo (Antara · 7 menit lalu)Menhum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo (Antara · 7 menit lalu)Divonis 8,5 Tahun Bui, Sudewo Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar (iNews · 7 menit lalu)Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: 2 Tahun Kita Lalui Mengemban Amanah Rakyat (Okezone · 7 menit lalu)