‹ Kembali
Politik

Ojol dan Aplikasi Wajib Buat Perjanjian Kemitraan, Ini Isinya

Sumber: CNBC Indonesia · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah mewajibkan aplikasi ojol membuat perjanjian kemitraan dengan pengemudi.
  • Perjanjian wajib mencantumkan 14 ketentuan seperti struktur biaya dan jaminan sosial.
  • Ketentuan mencakup sistem algoritma, pengaduan, batasan waktu layanan, dan bahasa Indonesia yang jelas.
  • Perubahan perjanjian harus jelas, mudah dipahami, dan dilakukan melalui media elektronik.
  • Kementerian UMKM akan atur perjanjian dan tata cara perubahannya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Aturan Warna Pelat Nomor Baru, Kuning atau Hijau Siapa yang Pakai? (CNN Indonesia · 2 menit lalu)DKI modifikasi cuaca jelang Jakarta Running Festival dan konser Ye (Antara · 3 menit lalu)Bahlil Soroti Ketum Golkar Belum Pernah Jadi Presiden RI (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Aturan Tak Naik Kelas SD-SMA Berlaku Lagi, Komisi X DPR Beri Catatan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)