‹ Kembali
Hukum

Menteri LH: Penegakan hukum perlu disertai pemulihan lingkungan

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri LH Jumhur Hidayat tekankan hukum lingkungan harus disertai pemulihan ekosistem yang rusak.
  • Negara ajukan gugatan terhadap enam perusahaan soal kerusakan di Sumatera Utara seluas 2.500 hektare.
  • Gugatan bernilai Rp4,8 triliun dengan fokus pada pemulihan ekosistem yang rusak.
  • Penegakan hukum lingkungan harus mencakup pemulihan fungsi alam yang rusak.
  • Peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap (iNews · 5 menit lalu)Buntut Ricuh, Suporter Persija Dilarang Hadiri Laga Tandang Macan Kemayoran Selama Setengah Musim (Republika · 9 menit lalu)Persija Dilarang Bawa Suporter Tandang Selama Setengah Musim Usai Kericuhan Lawan Persita (Republika · 9 menit lalu)Kirim Surat ke Panglima, KPK Akui Dugaan Prajurit TNI Terlibat Korupsi BNPB (Republika · 10 menit lalu)