‹ Kembali
Politik

Soal Ijazah Gibran, Komaruddin: Masak Pejabat Tinggi Langgar Aturan Tak Ada Sanksi?

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK memutuskan soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka
  • Komaruddin Watubun mempertanyakan sanksi etik terhadap Wakil Presiden
  • Sikap Komaruddin didasari tanggung jawab konstitusional bukan pribadi
  • DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara
  • Tidak ada sanksi etik atau moral yang diberlakukan terhadap Gibran
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Hore! Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Pesawat dan Kapal di Libur Nataru (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Presiden Iran: AS Harus Cabut Sanksi dan Hentikan Ancaman sebelum Negosiasi | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Prancis Membara: Demo Libatkan Jutaan Orang, Kisah Kelam Terulang? (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Menlu Laporkan Apresiasi Sekjen PBB kepada Presiden Prabowo | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)