‹ Kembali
Hukum

KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Alfretty Marojahan Butar Butar.
  • Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara korupsi terdakwa Bengawan Kamto.
  • Informasi sanksi disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto.
  • Ilham sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap (iNews · 5 menit lalu)Buntut Ricuh, Suporter Persija Dilarang Hadiri Laga Tandang Macan Kemayoran Selama Setengah Musim (Republika · 9 menit lalu)Persija Dilarang Bawa Suporter Tandang Selama Setengah Musim Usai Kericuhan Lawan Persita (Republika · 9 menit lalu)Kirim Surat ke Panglima, KPK Akui Dugaan Prajurit TNI Terlibat Korupsi BNPB (Republika · 10 menit lalu)