Teknologi
Aturan Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Cara Balik Nama
Medcom · 48 menit lalu
Sumber: Medcom · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- Balik nama tanah warisan wajib dilengkapi sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris.
- Pendaftaran bisa dilakukan atas satu atau beberapa ahli waris sebagai pemilik bersama, tergantung pembagian warisan.
- Tanah warisan bukan objek PPh, tetapi ahli waris wajib cek ketentuan BPHTB dan administrasi.
- Dokumen yang diperlukan mencakup formulir, sertifikat, surat kematian, KTP, dan akta pembagian waris jika ada.
- Peralihan hak dicatat di kantor pertanahan sesuai lokasi setelah memenuhi persyaratan pajak dan administrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Medcom ↗