‹ Kembali
Teknologi

Aturan Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Cara Balik Nama

Sumber: Medcom · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Balik nama tanah warisan wajib dilengkapi sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris.
  • Pendaftaran bisa dilakukan atas satu atau beberapa ahli waris sebagai pemilik bersama, tergantung pembagian warisan.
  • Tanah warisan bukan objek PPh, tetapi ahli waris wajib cek ketentuan BPHTB dan administrasi.
  • Dokumen yang diperlukan mencakup formulir, sertifikat, surat kematian, KTP, dan akta pembagian waris jika ada.
  • Peralihan hak dicatat di kantor pertanahan sesuai lokasi setelah memenuhi persyaratan pajak dan administrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Medcom ↗

BERITA TERKAIT

DSN MUI Dorong Pembentukan Danantara Syariah, Begini Progresnya (Republika · 5 menit lalu)Advan akui desain ponsel X1 Neo pada boks tak sesuai unit yang dijual (Antara · 8 menit lalu)Penyanyi Opera di Kanada Dicopot usai Dukung Palestina (Republika · 9 menit lalu)Program Nasional di Lamongan Tumbuh Progresif, Bupati Dorong Manfaat Diperluas (Jatim Now · 9 menit lalu)