Hukum
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan definisi korupsi menjadi penyuapan.
- Dewan Ekonomi Nasional menyatakan definisi korupsi dari kerugian negara menjadi penyuapan.
- Kajian DEN mengacu pada ketentuan UN Charter yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu.
- Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyesuaian definisi diperlukan untuk standar internasional.
- UN Charter menyebut definisi korupsi sebagai bribery atau penyuapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Okezone ↗