‹ Kembali
Politik

Dewan Pendidikan Diminta tak Sekadar Jadi Forum, tetapi Pengawal Mutu Pendidikan

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dewan Pendidikan harus menjadi lembaga independen dengan peran pertimbangan, arahan, dan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan.
  • Tantangan utama adalah mengubah semangat organisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang berdampak pada mutu pelayanan pendidikan.
  • Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum dalam Pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
  • Hubungan antar Dewan Pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
  • Fungsi Dewan Pendidikan mencakup pertimbangan, dukungan, pengawasan, mediasi, dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

MUI Kaji Fatwa Haram Vape, DPR Mendukung (Warta Ekonomi · 4 menit lalu)Prancis Mencekam! Militer "Turun Gunung" Redam Kerusuhan Massal (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)TII minta segera tuntaskan instrumen evaluasi keberhasilan MBG (Antara · 9 menit lalu)Bupati Subandi Anggarkan Rp25 Juta untuk Perbaikan Rumah Nyaris Roboh di Prambon Sidoarjo (Mili.id · 13 menit lalu)