Politik
Dewan Pendidikan Diminta tak Sekadar Jadi Forum, tetapi Pengawal Mutu Pendidikan
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dewan Pendidikan harus menjadi lembaga independen dengan peran pertimbangan, arahan, dan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Tantangan utama adalah mengubah semangat organisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang berdampak pada mutu pelayanan pendidikan.
- Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum dalam Pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
- Hubungan antar Dewan Pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
- Fungsi Dewan Pendidikan mencakup pertimbangan, dukungan, pengawasan, mediasi, dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗