Hukum
6 Kantor Pertanahan Disorot, Ombudsman: Mengarah ke Maladministrasi-Korupsi
Sindonews · 51 menit lalu
Sumber: Sindonews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Ombudsman RI sorot enam Kantor Pertanahan karena dugaan maladministrasi hingga korupsi.
- Enam Kantor Pertanahan tersebut adalah Kabupaten Serang, Bandung, Ambon, Tangerang, Bekasi, dan Deli Serdang.
- Daftar tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
- Robert Na Endi Jaweng meminta Kantah segera berbenah dalam pelayanan masyarakat.
- Temuan mengarah pada potensi korupsi dalam layanan pertanahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗