Ombudsman mengungkap enam Kantor Pertanahan yang terindikasi memiliki persoalan pelayanan. Enam Kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Ambon, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Deli Serdang. Kantor Serang dan Bandung mendapat atensi tinggi karena dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur dalam layanan PTSL. Ombudsman meminta kantor-kantor tersebut segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam pelayanan. [Sumber: iNews]