Politik
Sekarang Ojol Boleh Kerja di Banyak Aplikasi Sekaligus, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 50 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 50 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengemudi ojol diperbolehkan bekerja di satu atau lebih aplikasi sesuai Perpres 27 Tahun 2026.
- Pengemudi harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan, dan standar teknis transportasi.
- Perpres 27 Tahun 2026 mengatur 14 poin kewajiban dalam kemitraan antara platform dan pengemudi.
- Kementerian UMKM diwakili Presiden Prabowo Subianto mengawal perjanjian kemitraan ojol.
- Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa transportasi orang, sedangkan Kementerian Komdigi atur tarif antar barang dan makanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗