‹ Kembali
Politik

Sekarang Ojol Boleh Kerja di Banyak Aplikasi Sekaligus, Ini Aturannya

Sumber: CNBC Indonesia · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengemudi ojol diperbolehkan bekerja di satu atau lebih aplikasi sesuai Perpres 27 Tahun 2026.
  • Pengemudi harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan, dan standar teknis transportasi.
  • Perpres 27 Tahun 2026 mengatur 14 poin kewajiban dalam kemitraan antara platform dan pengemudi.
  • Kementerian UMKM diwakili Presiden Prabowo Subianto mengawal perjanjian kemitraan ojol.
  • Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa transportasi orang, sedangkan Kementerian Komdigi atur tarif antar barang dan makanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Tiket Pesawat Nataru Lebih Hemat, PPN Rp100 Ribu Ditanggung Pemerintah (Okezone · 5 menit lalu)Pastikan Stok Beras Aman, Dirut Bulog: Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pangan dan Luncurkan Beraskita (Media Indonesia · 6 menit lalu)Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ketum PP Muhammadiyah: Jadikan Kritik sebagai Energi untuk Perbaikan (Media Indonesia · 15 menit lalu)Fitur Locked Chats ChatGPT untuk Percakapan Sensitif (Medcom · 16 menit lalu)