Hukum
Usulan Luhut soal Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi Disetujui Prabowo, MAKI: Kemunduran
Tribunnews · 43 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 43 menit lalu
Recap • TITIR
- Usulan Luhut agar kerugian negara tidak masuk korupsi disetujui Presiden Prabowo.
- Boyamin MAKI menilai usulan tersebut merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak langsung menyebut korupsi jika terjadi kerugian negara.
- Boyamin menyebut kerugian negara bisa disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi BUMN.
- Tanpa pasal yang mengatur kerugian negara, banyak BUMN berpotensi melakukan penyimpangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗