‹ Kembali
Hukum

Usulan Luhut soal Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi Disetujui Prabowo, MAKI: Kemunduran

Sumber: Tribunnews · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Usulan Luhut agar kerugian negara tidak masuk korupsi disetujui Presiden Prabowo.
  • Boyamin MAKI menilai usulan tersebut merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak langsung menyebut korupsi jika terjadi kerugian negara.
  • Boyamin menyebut kerugian negara bisa disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi BUMN.
  • Tanpa pasal yang mengatur kerugian negara, banyak BUMN berpotensi melakukan penyimpangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Hubungan Membaik, Inara Rusli Akui Sempat Saling Kirim Makanan dengan Wardantina Mawa (Okezone · 7 menit lalu)DPRD Surabaya Prihatin Kasus Bocah Difabel Meninggal, Desak Penguatan Perlindungan Anak (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)Polres Tulungagung Bekuk 8 Tersangka Curanmor, 3 Diantaranya Ternyata ODGJ (Jatim Now · 7 menit lalu)Lanjutan Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Pihak Sarwendah akan Sampaikan Bukti Surat Pekan Depan (Tribunnews · 9 menit lalu)