‹ Kembali
Hukum

Pakar: Penentuan jumlah Wantimpres kebolehan konstitusional Presiden

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kebolehan konstitusional sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024.
  • Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
  • Ketidakadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis membuat aturan tersebut inkonstitusional.
  • Wantimpres bertugas memberikan nasihat kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
  • Kewenangan presiden dalam menentukan struktur Wantimpres harus berdasarkan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah Jadi Tersangka KPK (Sindonews · 6 menit lalu)PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPK (Okezone · 8 menit lalu)Refleksi Kerja Dua Tahun Presiden Prabowo dalam Pengabdian kepada Indonesia (Tribunnews · 11 menit lalu)Ricuh, Massa Pendukung Sudewo Desak Pengadilan Sediakan Monitor Sidang (iNews · 11 menit lalu)