‹ Kembali
Hukum

5 Orang Jadi Tersangka Padamnya Listrik Batam, Ini Kronologinya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka pemadaman listrik Batam-Bintan pada Senin (12/10/2026).
  • Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu kontraktor AEP.
  • Gangguan bermula dari hubungan singkat pada Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan pukul 06.28 WIB.
  • Penyidik menemukan kegagalan fungsi proteksi dan penonaktifan pengaman satwa liar sejak April 2026.
  • Estimasi kerugian kompensasi pelanggan mencapai Rp 57.315.057.160 dengan 25 saksi diperiksa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Gema Selawat dan Doa Ribuan Santri Kawal Sidang Gus Yaqut di PN Jakarta (iNews · 10 menit lalu)Kompolnas Desak Pembenahan Pengawasan Senjata Api di Polri | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)KSAD harap alumni STHM jadi duta hukum yang berintegritas (Antara · 13 menit lalu)Jelang Nataru dan Lebaran, Menhub Datangi Mabes Polri Bahas Pengamanan Transportasi (Okezone · 16 menit lalu)