Hukum
5 Orang Jadi Tersangka Padamnya Listrik Batam, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka pemadaman listrik Batam-Bintan pada Senin (12/10/2026).
- Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu kontraktor AEP.
- Gangguan bermula dari hubungan singkat pada Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan pukul 06.28 WIB.
- Penyidik menemukan kegagalan fungsi proteksi dan penonaktifan pengaman satwa liar sejak April 2026.
- Estimasi kerugian kompensasi pelanggan mencapai Rp 57.315.057.160 dengan 25 saksi diperiksa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNBC Indonesia ↗