‹ Kembali
Politik

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Sumber: CNN Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy ajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK.
  • Pasal itu membatasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
  • Ijazah perguruan tinggi dianggap tidak sah sebagai bukti kelulusan menurut pasal tersebut.
  • MK menyatakan permohonan belum memenuhi pakem peraturan tata acara.
  • Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga 2 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Gubernur NTT minta percepatan pembenahan fasilitas PON dan atlet (Antara · 4 menit lalu)Video: Prancis Kerahkan Militer Hadapi Gelombang Protes (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Baznas Gandeng 27 Lembaga Negara Perkuat Penghimpunan Zakat (Media Indonesia · 14 menit lalu)UEFA Beri FIFA Tenggat 2 November untuk Jawab 42 Pertanyaan soal Tata Kelola | LPP RRI (RRI · 18 menit lalu)