Politik
Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK
CNN Indonesia · 56 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- Farhan Hilmy ajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK.
- Pasal itu membatasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
- Ijazah perguruan tinggi dianggap tidak sah sebagai bukti kelulusan menurut pasal tersebut.
- MK menyatakan permohonan belum memenuhi pakem peraturan tata acara.
- Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga 2 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗