‹ Kembali
Hukum

Sulitkan Perusahaan Pelat Merah, Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Tipikor

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Luhut usul tidak masukkan kerugian negara sebagai tipikor, disetujui Prabowo di Istana Negara, 20/10/2026.
  • Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai tindak korupsi.
  • Kerugian negara diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, hanya terjadi jika nyata dan pasti.
  • UU Nomor 20 Tahun 2001 definisikan korupsi sebagai perbuatan yang dapat merugikan negara.
  • Perusahaan pelat merah seperti Danantara mengalami kesulitan korporasi karena aturan ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Lima Klaster Dugaan Korupsi Klaten Diusut KPK, dari Audit BPK hingga Izin Tambang (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Nanti (Sindonews · 18 menit lalu)KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias terkait Kasus Korupsi ATR/BPN (Media Indonesia · 19 menit lalu)Polisi selidiki kecelakaan yang tewaskan pejalan kaki di Jakarta Utara (Antara · 20 menit lalu)