Hukum
Sulitkan Perusahaan Pelat Merah, Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Tipikor
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Luhut usul tidak masukkan kerugian negara sebagai tipikor, disetujui Prabowo di Istana Negara, 20/10/2026.
- Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai tindak korupsi.
- Kerugian negara diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, hanya terjadi jika nyata dan pasti.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 definisikan korupsi sebagai perbuatan yang dapat merugikan negara.
- Perusahaan pelat merah seperti Danantara mengalami kesulitan korporasi karena aturan ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗