Teknologi
BYD Digugat Balik Pemegang Merek Denza Rp9,5 T, Ini Isinya
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PT Raden Reza Adi gugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Gugatan meminta ganti rugi Rp9,5 triliun dan penarikan semua produk bermerek Denza di Indonesia.
- Perkara dimulai setelah BYD gugat Worcas dan Raden Reza Adi pada Juni 2026.
- Pengadilan Niaga menolak gugatan BYD pada April 2025 karena error in persona.
- BYD Motor Indonesia pakai nama Danza mulai Oktober 2026, namun tetap pakai nama Denza secara global.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗