‹ Kembali
Teknologi

BYD Digugat Balik Pemegang Merek Denza Rp9,5 T, Ini Isinya

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PT Raden Reza Adi gugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Gugatan meminta ganti rugi Rp9,5 triliun dan penarikan semua produk bermerek Denza di Indonesia.
  • Perkara dimulai setelah BYD gugat Worcas dan Raden Reza Adi pada Juni 2026.
  • Pengadilan Niaga menolak gugatan BYD pada April 2025 karena error in persona.
  • BYD Motor Indonesia pakai nama Danza mulai Oktober 2026, namun tetap pakai nama Denza secara global.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Siswa Kelas 10 dan 11 di Jawa Barat Terapkan PJJ Selama TKA dan AN 2026, Ini Jadwalnya (Tribunnews · 4 menit lalu)Ekonom beda arah proyeksi BI-Rate Oktober 2026 antara tetap atau naik (Antara · 7 menit lalu)Ramalan Zodiak Rabu, 21 Oktober 2026: Aries dan Leo Lebih Berani! (Medcom · 7 menit lalu)Matt Heafy Sempat Ingin Keluar dari Trivium akibat Konflik Antar Personel (Medcom · 7 menit lalu)