‹ Kembali
Hukum

Berkat CCTV, Polres Kuningan Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai

Sumber: Media Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polisi tangkap tersangka AM di Cirebon setelah olah TKP dan analisis CCTV.
  • AM ditangkap karena dendam atas tuduhan menyembunyikan orang, setelah permintaan klarifikasi gagal.
  • AM menyerang korban dengan batu, luka fatal, dan menutupi wajah dengan baju korban.
  • Barang bukti: pakaian berdarah, helm, dua HP, dua sepeda motor.
  • AM dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Sulitkan Perusahaan Pelat Merah, Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Tipikor (Tribunnews · 12 menit lalu)Nigeria Catat Kasus Ebola Pertama saat Wabah Menyebar di Seluruh Afrika (Okezone · 13 menit lalu)Inara Rusli Ingin Damai, Minta Wardatina Mawa Cabut Laporan Perzinaan, Singgung Perceraian Insanul (Tribunnews · 15 menit lalu)Menimbang Hukuman yang Layak Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla (CNN Indonesia · 15 menit lalu)