Hukum
Berkat CCTV, Polres Kuningan Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai
Media Indonesia · 46 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi tangkap tersangka AM di Cirebon setelah olah TKP dan analisis CCTV.
- AM ditangkap karena dendam atas tuduhan menyembunyikan orang, setelah permintaan klarifikasi gagal.
- AM menyerang korban dengan batu, luka fatal, dan menutupi wajah dengan baju korban.
- Barang bukti: pakaian berdarah, helm, dua HP, dua sepeda motor.
- AM dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗