Hukum
Tuntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding Vonis Pembunuh Cucu Mpok Nori
Tribunnews · 38 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 38 menit lalu
Recap • TITIR
- Rashad Fouad Tareq Jameel divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan banding karena vonis berbeda dengan tuntutan seumur hidup JPU.
- Jaksa menilai unsur perencanaan jelas karena terdakwa cemburu dan menyiapkan sebilah pisau.
- Fouad melukai leher korban di unit kontrakannya dan dinilai melanggar Pasal 459 KUHP.
- JPU berharap banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keadilan bagi keluarga korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗