‹ Kembali
Hukum

Tuntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding Vonis Pembunuh Cucu Mpok Nori

Sumber: Tribunnews · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Rashad Fouad Tareq Jameel divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan banding karena vonis berbeda dengan tuntutan seumur hidup JPU.
  • Jaksa menilai unsur perencanaan jelas karena terdakwa cemburu dan menyiapkan sebilah pisau.
  • Fouad melukai leher korban di unit kontrakannya dan dinilai melanggar Pasal 459 KUHP.
  • JPU berharap banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keadilan bagi keluarga korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya (Jatim Now · 2 menit lalu)Anggota DPR Soroti Dampak Karhutla, Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional (iNews · 7 menit lalu)Pelaku Penabrak Anggota DPR Australia Helen Haines Hadir Dipersidangan (Media Indonesia · 16 menit lalu)9 Kasus Ebola Terkonfirmasi di Kenya, Pengawasan Diperketat (Media Indonesia · 17 menit lalu)