Ekonomi
Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pencairan dana pemulihan aset tahap pertama senilai Rp229,4 miliar membuat lega 3.317 korban.
- Pencairan sekitar 2,8 persen perorang terjadi pada tahap pertama, dengan Christian mengaku rugi Rp3 miliar sejak 2020.
- Uang berasal dari hasil lelang aset Indosurya, termasuk 48 mobil, gedung Indosurya Center, dan dua rumah di Bogor.
- Total rincian uang sitaan Rp39,6 miliar rupiah dan Rp15,8 miliar mata uang asing.
- Tersangka Henry Surya divonis 18 tahun, June Indria 14 tahun, Suwito Ayub masih buron.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗