‹ Kembali
Hukum

Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pelapor tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
  • Kehadiran pelapor diperlukan untuk sumpah dan keterangan silang secara hukum.
  • Kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dianggap batal karena ketidakhadiran pelapor.
  • PMAKI mengadukan majelis hakim yang dinilai bermain aman.
  • Hakim diprediksi akan membatalkan status perkara karena ketidakhadiran saksi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Warta Ekonomi ↗

BERITA TERKAIT

KPK Terima Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Kriminal kemarin, ledakan Cimanggis bukan bom hingga penembakan polisi (Antara · 18 menit lalu)Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif (RMOL · 42 menit lalu)Siapa Paul Mackenzie? Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya yang Meminta Pengikut untuk Mati dengan Kelaparan (Sindonews · 44 menit lalu)