Hukum
Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif
RMOL · 42 menit lalu
Sumber: RMOL · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung rekomendasi PIKI soal pemulihan korban tindak pidana.
- Pemulihan kerugian korban hanya mencapai 10 persen dari total kerugian yang terjadi.
- Kendala utama adalah keterbatasan aset yang bisa disita dan dibuktikan di pengadilan.
- Proses penelusuran aset membutuhkan waktu panjang dan aset sering dibebani tanggungan.
- Kejagung akan kaji regulasi dan perkuat koordinasi dengan LPSK dan kurator.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗