‹ Kembali
Hukum

Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif

Sumber: RMOL · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung rekomendasi PIKI soal pemulihan korban tindak pidana.
  • Pemulihan kerugian korban hanya mencapai 10 persen dari total kerugian yang terjadi.
  • Kendala utama adalah keterbatasan aset yang bisa disita dan dibuktikan di pengadilan.
  • Proses penelusuran aset membutuhkan waktu panjang dan aset sering dibebani tanggungan.
  • Kejagung akan kaji regulasi dan perkuat koordinasi dengan LPSK dan kurator.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

KPK Terima Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Kriminal kemarin, ledakan Cimanggis bukan bom hingga penembakan polisi (Antara · 18 menit lalu)Siapa Paul Mackenzie? Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya yang Meminta Pengikut untuk Mati dengan Kelaparan (Sindonews · 45 menit lalu)Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)