Hukum
PIKI Dorong Regulasi hingga Mekanisme Kepailitan untuk Pulihkan Hak Korban
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PIKI mendorong penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan mekanisme kepailitan untuk hak korban.
- Seminar PIKI di Balai Kartini, Jakarta, 20 Oktober 2026, menegaskan tujuan nyata memperjuangkan keadilan bagi korban.
- Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai PIKI menjembatani tuntutan masyarakat terhadap keadilan.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengembalian kerugian korban masih minim dan butuh dukungan lintas institusi.
- Kejaksaan Agung akan kaji aturan pemulihan hak korban dengan keterlibatan LPSK dan kurator.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗