‹ Kembali
Ekonomi

Kejagung Kembalikan Duit Ganti Rugi Korban Indosurya Rp229 Miliar

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Uang sitaan dari lelang aset Indosurya mencapai Rp229 miliar.
  • Rinciannya mencakup 48 mobil senilai Rp10,4 miliar, gedung Indosurya Center Rp129 miliar, dan dua rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
  • Total kerugian korban terdata LPSK sebesar Rp8.062.592.702.119.
  • Dana akan disalurkan melalui transfer Bank Syariah Indonesia dengan biaya administrasi dibebankan kepada korban.
  • Tersangka Henry Surya divonis 18 tahun, June Indria 14 tahun, dan Suwito Ayub masih buron.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Ketahanan Ekonomi Masyarakat Adat Diperkuat lewat Pembentukan Kelompok Tani (Media Indonesia · 1 jam lalu)DEN: Ekspor hilirisasi diproyeksikan capai 50 miliar dolar AS di 2026 (Antara · 1 jam lalu)BNPPDT Prioritaskan Program Ekonomi Cepat dan Murah untuk Masyarakat Perbatasan (Republika · 1 jam lalu)BNPPDT prioritaskan program ekonomi berdampak nyata di perbatasan (Antara · 1 jam lalu)