Ekonomi
Kejagung Kembalikan Duit Ganti Rugi Korban Indosurya Rp229 Miliar
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Uang sitaan dari lelang aset Indosurya mencapai Rp229 miliar.
- Rinciannya mencakup 48 mobil senilai Rp10,4 miliar, gedung Indosurya Center Rp129 miliar, dan dua rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
- Total kerugian korban terdata LPSK sebesar Rp8.062.592.702.119.
- Dana akan disalurkan melalui transfer Bank Syariah Indonesia dengan biaya administrasi dibebankan kepada korban.
- Tersangka Henry Surya divonis 18 tahun, June Indria 14 tahun, dan Suwito Ayub masih buron.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗