Hukum
Kejaksaan Serahkan Pemulihan Aset Rp229 Miliar kepada 3.317 Korban KSP Indosurya
Tribunnews · 2 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejaksaan serahkan aset Rp229,4 miliar kepada 3.317 korban KSP Indosurya.
- Total kerugian korban mencapai Rp8,06 triliun, dana dibagikan secara proporsional.
- Aset berasal dari uang, lelang kendaraan, gedung, dan dua bidang tanah.
- Pembagian dana dilakukan oleh Kejari Jakarta Barat bersama LPSK.
- 271 permohonan tidak ditindaklanjuti karena alasan kelengkapan atau batas waktu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗