‹ Kembali
Hukum

Kejagung Siapkan Lima Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung siapkan lima langkah strategis untuk pemulihan hak korban tindak pidana.
  • Langkah mencakup penguatan regulasi, penyelesaian kolektif, penelusuran aset, aturan pelaksana, dan koordinasi antarlembaga.
  • Langkah kedua dorong penggunaan instrumen kepailitan dalam perkara besar dengan banyak korban.
  • Langkah keempat bentuk aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Kelima langkah sejalan dengan rekomendasi dari Seminar Nasional PIKI di Gedung Balai Kartini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗

BERITA TERKAIT

Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Cartridge Vape Isi Etomidate Jakbar (CNN Indonesia · 40 menit lalu)Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Selongsong hingga Sajam Disita (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)Jaksa Agung Terima dan Mendukung Policy Brief PIKI soal Pemulihan Kerugian Korban | LPP RRI (RRI · 1 jam lalu)