Hukum
Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Luhut Binsar Pandjaitan usul perubahan definisi korupsi agar sesuai standar internasional.
- Kajian DEN disetujui Presiden Prabowo Subianto terkait unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi.
- Definisi korupsi yang diusulkan merujuk konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang diratifikasi Indonesia.
- Luhut menyoroti bribery dan penyuapan sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
- Definisi korupsi dalam UN Charter yang diratifikasi Indonesia tahun 20 tahun lalu mencakup bribery dan penyuapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗