‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Luhut Binsar Pandjaitan usul perubahan definisi korupsi agar sesuai standar internasional.
  • Kajian DEN disetujui Presiden Prabowo Subianto terkait unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi.
  • Definisi korupsi yang diusulkan merujuk konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang diratifikasi Indonesia.
  • Luhut menyoroti bribery dan penyuapan sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
  • Definisi korupsi dalam UN Charter yang diratifikasi Indonesia tahun 20 tahun lalu mencakup bribery dan penyuapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Cartridge Vape Isi Etomidate Jakbar (CNN Indonesia · 52 menit lalu)Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Selongsong hingga Sajam Disita (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)Jaksa Agung Terima dan Mendukung Policy Brief PIKI soal Pemulihan Kerugian Korban | LPP RRI (RRI · 1 jam lalu)