Hukum
Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
RMOL · 3 jam lalu
Sumber: RMOL · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- KMSJ geruduk Bareskrim Polri dan Kejagung pada 19 Oktober 2026.
- Sasriponi menyebut tujuh putusan berkekuatan hukum tetap memenangkan PT BP.
- Putusan PK MA Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah.
- Kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun karena pembiaran terhadap putusan MA.
- KMSJ minta tindak tegas terhadap pelaku penambangan ilegal dan penelusuran dugaan TPPU.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗