‹ Kembali
Hukum

Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Sumber: RMOL · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • KMSJ geruduk Bareskrim Polri dan Kejagung pada 19 Oktober 2026.
  • Sasriponi menyebut tujuh putusan berkekuatan hukum tetap memenangkan PT BP.
  • Putusan PK MA Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah.
  • Kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun karena pembiaran terhadap putusan MA.
  • KMSJ minta tindak tegas terhadap pelaku penambangan ilegal dan penelusuran dugaan TPPU.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, ledakan Cimanggis bukan bom hingga penembakan polisi (Antara · 12 menit lalu)Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif (RMOL · 36 menit lalu)Siapa Paul Mackenzie? Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya yang Meminta Pengikut untuk Mati dengan Kelaparan (Sindonews · 39 menit lalu)Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah (Warta Ekonomi · 59 menit lalu)