‹ Kembali
Hukum

Jaksa Banding Vonis 20 Tahun Penjara Pembunuh Cucu Mpok Nori, Tetap Tuntut Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa ajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel.
  • Jaksa menilai ada unsur perencanaan pembunuhan berdasarkan fakta persidangan.
  • Terdakwa dinyatakan bersalah atas Pasal 459 KUHP oleh majelis hakim.
  • Pengajuan banding dilakukan 19 Oktober 2026 melalui aplikasi e-Berpadu.
  • Jaksa menunggu sikap penasihat hukum terdakwa terkait putusan majelis hakim.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, ledakan Cimanggis bukan bom hingga penembakan polisi (Antara · 12 menit lalu)Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif (RMOL · 36 menit lalu)Siapa Paul Mackenzie? Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya yang Meminta Pengikut untuk Mati dengan Kelaparan (Sindonews · 39 menit lalu)Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah (Warta Ekonomi · 59 menit lalu)