Hukum
Jaksa Banding Vonis 20 Tahun Penjara Pembunuh Cucu Mpok Nori, Tetap Tuntut Seumur Hidup
Tribunnews · 3 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Jaksa ajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel.
- Jaksa menilai ada unsur perencanaan pembunuhan berdasarkan fakta persidangan.
- Terdakwa dinyatakan bersalah atas Pasal 459 KUHP oleh majelis hakim.
- Pengajuan banding dilakukan 19 Oktober 2026 melalui aplikasi e-Berpadu.
- Jaksa menunggu sikap penasihat hukum terdakwa terkait putusan majelis hakim.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗