Hukum
DPR apresiasi pemulihan aset korupsi Rp28,6 triliun era Prabowo
Antara · 2 jam lalu
Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemulihan aset negara dari korupsi di 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
- Capaian berasal dari Kejaksaan Agung (Rp24 triliun), KPK (Rp1,53 triliun), dan Polri (Rp2,37 triliun).
- Penegakan hukum harus memastikan pelaku dihukum dan aset negara dikembalikan.
- Independensi penegakan hukum harus dibuktikan dengan proses transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peningkatan transparansi dan pengawasan internal diperlukan untuk mencegah korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗