‹ Kembali
Ekonomi

Jaksa Sebut Kesaksian Kedua Saksi Perkuat Dakwaan Terdakwa Pemerasan Terima Uang dari Korban

Sumber: Republika · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua saksi dari bank mengungkap aliran dana Rp 80 juta dari korban ke terdakwa.
  • Saksi Khairul Huda menyebut transfer Rp 22 juta pada 19 Februari 2026 dari Seabank ke BCA terdakwa.
  • Saksi Firda menyebut transfer Rp 8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp 50 juta pada 2 Maret 2026.
  • Data mutasi rekening dan rekening koran menjadi bukti yang didukung oleh keterangan saksi.
  • Keterangan saksi sesuai dengan kesaksian korban sebelumnya tentang transfer uang berulang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Peringatan MSCI dan Kewajiban Negara Menjaga Tabungan, Harapan, dan Hak Ekonomi Rakyat (Republika · baru saja)Laba Universal BPR Melonjak 115,61 Persen Jadi Rp18,3 Miliar hingga September 2026 (Republika · 12 menit lalu)Prabowo Setuju Kajian DEN soal Perubahan Definisi Korupsi Tidak Lagi Kerugian Negara tapi Penyuapan (Tribunnews · 33 menit lalu)Inul Daratista Ajak Masyarakat Berzakat Lewat Baznas (RMOL · 49 menit lalu)