Ekonomi
Jaksa Sebut Kesaksian Kedua Saksi Perkuat Dakwaan Terdakwa Pemerasan Terima Uang dari Korban
Republika · 3 jam lalu
Sumber: Republika · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Dua saksi dari bank mengungkap aliran dana Rp 80 juta dari korban ke terdakwa.
- Saksi Khairul Huda menyebut transfer Rp 22 juta pada 19 Februari 2026 dari Seabank ke BCA terdakwa.
- Saksi Firda menyebut transfer Rp 8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp 50 juta pada 2 Maret 2026.
- Data mutasi rekening dan rekening koran menjadi bukti yang didukung oleh keterangan saksi.
- Keterangan saksi sesuai dengan kesaksian korban sebelumnya tentang transfer uang berulang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗