‹ Kembali
Nasional

Berbuat asusila saat jam kerja, hakim K disanksi nonpalu 2 tahun

Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MKH jatuhkan sanksi hakim nonpalu dua tahun kepada hakim K.
  • K terbukti meninggalkan kantor dengan mobil dinas untuk bersama perempuan berinisial N.
  • Hubungan seksual di luar perkawinan bermula 2021 dan terjadi di Dompu pada Februari 2022.
  • N menyatakan hubungan dilakukan dengan paksaan dan meminta pertanggungjawaban dari K.
  • K mengakui pernah diminta hentikan komunikasi dan menyatakan telah memiliki calon istri lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Eksperimen Ganda Putra Malaysia Tak Berjalan Manis, Begini Tanggapan Herry IP (Okezone · 20 menit lalu)Polda Banten Kumpulkan 171 Kantong Darah pada Aksi Kemanusiaan HUT Humas Polri (Republika · 35 menit lalu)Turis Belanda Sayangkan Pemandangan Labuan Bajo Tertutup Kabut Asap (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Melihat fasilitas Rumah Kontingen Indonesia di Nagoya (Antara · 1 jam lalu)