‹ Kembali
Hukum

PIKI Usulkan Harmonisasi Regulasi untuk Lindungi Korban Tindak Pidana | LPP RRI

Sumber: RRI · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • PIKI mengusulkan harmonisasi regulasi untuk memperjelas kewenangan Kejaksaan, LPSK, pengadilan, dan kurator dalam pemulihan aset korban.
  • Usulan itu dibahas dalam Seminar Nasional PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait menekankan pentingnya kepastian hukum dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan merumuskan aturan melalui kolaborasi teknis berbagai pihak.
  • PIKI mendorong pemerintah menyusun aturan pelaksana restitusi, kompensasi, serta koordinasi antarlembaga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗

BERITA TERKAIT

Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif (RMOL · 11 menit lalu)Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah (Warta Ekonomi · 34 menit lalu)Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Cartridge Vape Isi Etomidate Jakbar (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Selongsong hingga Sajam Disita (CNN Indonesia · 1 jam lalu)