Hukum
Polda Jambi tangkap direktur travel umrah terkait kasus penipuan
Antara · 3 jam lalu
Sumber: Antara · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Jambi menangkap RH, Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah), yang masuk DPO dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
- RH diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dengan dukungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah.
- RH dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pendataan awal memperkirakan sekitar 172 korban dengan kerugian Rp9 miliar, sementara keterangan RH menyebut sekitar 250 korban dan Rp12 miliar.
- Kasus bermula Agustus 2025 saat korban mendaftar umrah dengan janji keberangkatan Februari 2026 yang tidak terealisasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗