Pakar Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Hak Prerogatif Presiden
Media Indonesia · 4 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 4 jam lalu
Recap • TITIR
Fahri Bachmid menilai pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan kebolehan konstitusional yang sah.
Pandangan itu disampaikan merespons gugatan uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026.
Fahri menyebut ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres tidak otomatis membuat aturan itu inkonstitusional.
Ia meminta publik membedakan aspek keabsahan norma konstitusi dengan evaluasi efisiensi anggaran negara.
Rocky Gerung resmi masuk lingkaran Istana sebagai anggota Wantimpres dan ingin argumentasinya sampai ke telinga Presiden Prabowo lebih cepat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.