‹ Kembali
Politik

Pakar Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Hak Prerogatif Presiden

Sumber: Media Indonesia · 4 jam lalu
Recap • TITIR
  • Fahri Bachmid menilai pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan kebolehan konstitusional yang sah.
  • Pandangan itu disampaikan merespons gugatan uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026.
  • Fahri menyebut ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres tidak otomatis membuat aturan itu inkonstitusional.
  • Ia meminta publik membedakan aspek keabsahan norma konstitusi dengan evaluasi efisiensi anggaran negara.
  • Rocky Gerung resmi masuk lingkaran Istana sebagai anggota Wantimpres dan ingin argumentasinya sampai ke telinga Presiden Prabowo lebih cepat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Pemkab Bangka Barat Gandeng ISB Atma Luhur Tingkatkan Kompetensi ASN (Republika · 22 menit lalu)Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi (RMOL · 52 menit lalu)Bangka Tengah Integrasikan Pembangunan Kependudukan ke Program OPD Demi SDM Berkualitas (Republika · 52 menit lalu)Konferensi Perairan Internasional ke-11 di Bali, Menteri LH Serukan Tobat Ekologis (iNews · 1 jam lalu)