‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara

Sumber: Sindonews · 4 jam lalu
Recap • TITIR
  • Luhut usul ubah definisi korupsi agar berstandar internasional.
  • Usulan disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian DEN.
  • Kajian mengacu pada ketentuan internasional yang diratifikasi Indonesia.
  • Luhut bilang penyesuaian diperlukan untuk perbaiki penanganan kasus korupsi.
  • Usulan diterima setelah diskusi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗

BERITA TERKAIT

Peringatan MSCI dan Kewajiban Negara Menjaga Tabungan, Harapan, dan Hak Ekonomi Rakyat (Republika · baru saja)Laba Universal BPR Melonjak 115,61 Persen Jadi Rp18,3 Miliar hingga September 2026 (Republika · 13 menit lalu)Prabowo Setuju Kajian DEN soal Perubahan Definisi Korupsi Tidak Lagi Kerugian Negara tapi Penyuapan (Tribunnews · 33 menit lalu)Inul Daratista Ajak Masyarakat Berzakat Lewat Baznas (RMOL · 49 menit lalu)