‹ Kembali
Teknologi

Amran: Penindakan mafia pangan tak sebatas sanksi administratif

Sumber: Antara · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bapanas siap terapkan sanksi pidana denda berlipat untuk korporasi pelanggar pangan.
  • Sanksi tercantum dalam UU Pangan Jo UU Cipta Kerja No 18 Tahun 2012 dan No 6 Tahun 2023.
  • Pasal 148 UU Pangan atur denda korporasi tiga kali denda terhadap perseorangan.
  • Penindakan mencakup anomali pada beras fortifikasi, sawit, dan pakan.
  • Sanksi administratif diatur dalam Pasal 54, 65, 72, 76, 79, 85, 94, 102, dan 106 UU Pangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Sangar! Momen Marinir TNI AL dan Pasukan Australia Gempur Sasaran di Situbondo (iNews · 9 menit lalu)Viral Gambar Illuminati dan Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga, TNI Langsung Turun Tangan (Okezone · 10 menit lalu)Pembalap Debutan TGRI Farrel Rafellyno Rebut Gelar Nasional ITCR 1.200 (Republika · 13 menit lalu)DPKP Kalsel Kucurkan Rp250 Juta Bantu Bibit Sayuran untuk 65 Posyandu (Republika · 39 menit lalu)