Teknologi
Amran: Penindakan mafia pangan tak sebatas sanksi administratif
Antara · 3 jam lalu
Sumber: Antara · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Bapanas siap terapkan sanksi pidana denda berlipat untuk korporasi pelanggar pangan.
- Sanksi tercantum dalam UU Pangan Jo UU Cipta Kerja No 18 Tahun 2012 dan No 6 Tahun 2023.
- Pasal 148 UU Pangan atur denda korporasi tiga kali denda terhadap perseorangan.
- Penindakan mencakup anomali pada beras fortifikasi, sawit, dan pakan.
- Sanksi administratif diatur dalam Pasal 54, 65, 72, 76, 79, 85, 94, 102, dan 106 UU Pangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗