‹ Kembali
Hukum

Sengketa Perdata jadi Pidana, Berujung Laporan ke Divpropam Hingga Ombudsman

Sumber: RMOL · 4 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta memproses Illiah dan Nanang Hengky atas sengketa perdata yang diklaim menjadi pidana.
  • Kliennya melaporkan kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
  • Kuasa hukum Illiah dan Nanang Hengky, Agus Yusuf Ahmadi, menyatakan kliennya melaporkan ke lembaga pengawas.
  • Laporan diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum terkait proses hukum yang dianggap sewenang-wenang.
  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kriminalisasi sengketa perdata oleh penyidik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif (RMOL · 12 menit lalu)Siapa Paul Mackenzie? Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya yang Meminta Pengikut untuk Mati dengan Kelaparan (Sindonews · 15 menit lalu)Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah (Warta Ekonomi · 35 menit lalu)Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Cartridge Vape Isi Etomidate Jakbar (CNN Indonesia · 1 jam lalu)