Hukum
Sengketa Perdata jadi Pidana, Berujung Laporan ke Divpropam Hingga Ombudsman
RMOL · 4 jam lalu
Sumber: RMOL · 4 jam lalu
Recap • TITIR
- Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta memproses Illiah dan Nanang Hengky atas sengketa perdata yang diklaim menjadi pidana.
- Kliennya melaporkan kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
- Kuasa hukum Illiah dan Nanang Hengky, Agus Yusuf Ahmadi, menyatakan kliennya melaporkan ke lembaga pengawas.
- Laporan diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum terkait proses hukum yang dianggap sewenang-wenang.
- Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kriminalisasi sengketa perdata oleh penyidik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗