Hukum
Jumhur: KLH Denda 6 Perusahaan Perusak Lingkungan Rp 4,8 Triliun
Republika · 4 jam lalu
Sumber: Republika · 4 jam lalu
Recap • TITIR
- Gakkum KLH tegas terhadap perusak lingkungan
- Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menegaskan sikap Gakkum KLH
- Gakkum KLH berperan dalam penegakan hukum lingkungan
- KLH memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan
- Perusak lingkungan dihadapkan pada tindakan hukum tegas
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗