‹ Kembali
Hukum

Jumhur: KLH Denda 6 Perusahaan Perusak Lingkungan Rp 4,8 Triliun

Sumber: Republika · 4 jam lalu
Recap • TITIR
  • Gakkum KLH tegas terhadap perusak lingkungan
  • Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menegaskan sikap Gakkum KLH
  • Gakkum KLH berperan dalam penegakan hukum lingkungan
  • KLH memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan
  • Perusak lingkungan dihadapkan pada tindakan hukum tegas
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Cartridge Vape Isi Etomidate Jakbar (CNN Indonesia · 53 menit lalu)Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Selongsong hingga Sajam Disita (CNN Indonesia · 1 jam lalu)Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)Jaksa Agung Terima dan Mendukung Policy Brief PIKI soal Pemulihan Kerugian Korban | LPP RRI (RRI · 1 jam lalu)