‹ Kembali
Ekonomi

Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC

Sumber: Antara · 5 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
  • Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
  • Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Bahas antisipasi dampak El Nino, DEN tekankan mitigasi berbasis data (Antara · 7 menit lalu)DEN bahas reformasi pasar modal dan penegakan hukum bersama Presiden (Antara · 7 menit lalu)Peringatan MSCI dan Kewajiban Negara Menjaga Tabungan, Harapan, dan Hak Ekonomi Rakyat (Republika · 12 menit lalu)Laba Universal BPR Melonjak 115,61 Persen Jadi Rp18,3 Miliar hingga September 2026 (Republika · 24 menit lalu)