Ekonomi
Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC
Antara · 5 jam lalu
Sumber: Antara · 5 jam lalu
Recap • TITIR
- Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
- Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
- Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
- Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
- Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗